Pencurian diketahui setelah petugas Rutan mendapati kabel tembaga penghubung genset dan panel listrik sepanjang sekitar 22 meter telah terpotong dan hilang, Kamis (29/1/2026) pagi. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Bangka Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Minggu (1/2/2026) sore di sekitar Pos TMMD Kampung Tegal Rejo, Mentok, dalam kondisi mabuk berat.
Dari hasil pemeriksaan, kabel tembaga hasil curian diketahui telah dijual ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Polisi berkoordinasi dengan Polres Bangka dan berhasil mengamankan barang bukti.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian menjaga keamanan fasilitas negara.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. (LN/007)





