Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah salon yang berlokasi di Jalan Gang Sahabat, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat korban dan pelaku terlibat cekcok mulut. Pelaku yang tidak terima dengan ucapan korban kemudian memukul korban ke arah mata kanan, kepala, dan bibir, serta menjambak rambut dan mencekik leher korban.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang.
Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan dan sempat mendatangi rumah pelaku pada Senin malam (2/2/2026). Namun, pelaku melarikan diri saat akan diamankan.
Keesokan harinya, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Tim Buser Naga.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dengan barang bukti berupa satu lembar visum. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan akan melakukan gelar perkara.(LN/007)





