KPU Kota Pangkalpinang Tegaskan Penertiban Semua APK Paslon Terhitung 24 Agustus 2025

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang akan menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) terkait Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang 2025. Penertiban ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, pasal 28 ayat 5, yang menyatakan bahwa APK harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Masa tenang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2025 ditetapkan mulai tanggal 24 Agustus hingga 26 Agustus 2025.

KPU Kota Pangkalpinang telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk LO Paslon, Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang, penyedia APK, Polresta Pangkalpinang, dan Bawaslu, pada tanggal 21 Agustus 2025. Hasil koordinasi tersebut menyepakati penertiban APK dimulai pada 24 Agustus 2025, yang diawali dengan apel siaga pukul 08.00 WIB di Terminal Girimaya.

“Penertiban APK ini melibatkan 20 personel dari setiap kecamatan, terdiri dari unsur KPU, PPK, PPS, Satpol PP, dan Kesbangpol. Kami juga bekerja sama dengan DLH dan Polresta Pangkalpinang, serta melibatkan partisipasi dari pihak kecamatan dan kelurahan se-Kota Pangkalpinang,” ujar Margarita Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Sabtu (23/8/25).

Penertiban APK akan berlangsung selama dua hari. Sesuai SK KPU Nomor 1363, pembersihan APK menjadi tanggung jawab pasangan calon, partai politik peserta Pemilu, gabungan partai politik, atau tim kampanye. KPU dan Bawaslu berkomitmen untuk menjaga keindahan dan estetika Kota Pangkalpinang selama masa tenang.

APK yang difasilitasi oleh KPU menjadi tanggung jawab penyedia sesuai kontrak. Sementara itu, APK tambahan menjadi fokus penertiban oleh KPU dan Bawaslu. Mulai 24 Agustus 2025, seluruh materi kampanye yang difasilitasi KPU, baik berupa banner di media sosial, iklan di media elektronik (radio), maupun media cetak, akan ditertibkan.

KPU Kota Pangkalpinang mengimbau masyarakat Kota Pangkalpinang untuk menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu, 27 Agustus 2025, di TPS. KPU juga mengajak seluruh peserta dan tim pendukung untuk menghargai masa tenang dengan mematuhi aturan yang berlaku. (LN/JMSI Babel/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *