Kejagung Tangkap DPO Anton Selwa Ras Perkara Penggelapan

LOPANNEWS, JAKARTA – Selasa (21/01/2025), bertempat di Jl. Irian, Tanjung Morawa, Sumatera Utara. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Anton Selwa Ras yakni buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Anton Selwa Ras
Tempat lahir : Medan
Usia/Tanggal lahir : 38 Tahun / 5 November 1986
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Katolik
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Setia Gg Bersama 17, Kelurahan Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.

“Perihal tersebut dilakukan, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 256/Pid.B/2017/PN.Cbd menyatakan bahwa Terdakwa Anton Selwa Ras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam siaran pers, Selasa (21/01/2025).

Pengakuan Harli, saat diamankan oleh tim gabungan, terrpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini,

“Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cibadak.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” ucapnya.

Dalam hal ini, Harli menegaskan bahwa Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (LN/007)

Sumbet : Kejagung RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *