Kejagung RI Periksa 5 orang Selevel Direktur dan Manager Terkait Tipikor Minyak Mentah Pertamina

Foto : Jampidsus Kekagung RI, Febrie Ardiansyah

LOPANNEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Terus bergulirnya pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus ini, perihal tersebut disampaikan Kapuspenkum, Harli Siregar dalam keterangan pers yang diterima redaksi lopannews.com, Kamis (20/03/2025) malam.

Harli Siregar menuturkan bahwa kelima para saksi yang diperiksa saat ini, berinisial :
1. MG selaku Direktur Pembinaan Hulu Migas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018 s.d. 2022.
2. AW selaku Managing Director Pertamina International Marketing & Distribution Pta. Ltd (PIMD).
3. AS selaku Manager Crude and Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping.
4. RCT selaku VP Retail Fuel Marketing PT Pertamina (Persero).
5. AW selaku Direktur Jenggala Maritim Nusantara.

“Dari kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023,” pungkasnya.

Ia juga menambahkan, pemeriksaan para saksi tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka yakni atas nama tersangka YF dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *