LOPANNEWS, JAKARTA – Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Adapun ke 4 orang tersebut, berinisial:
1. AS selaku Pedagang/Kolektor.
2. AW selaku Pedagang/Kolektor.
3. KRN selaku Wiraswasta/Kolektor.
4. JM selaku Direktur PT Gading Orchard Summarecon.
“Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk,” terang Kapuspenkum Kajagung RI, Harli Siregar dalam siaran pers, Rabu (19/03/2025) malam yang diterima redaksi lopannew.com.
Harli juga menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (LN/007)






