Kedua Istri Tersangka JS dan TTL  Diperiksa Jampidsus Dugaan Tindak Pidana Perintangan Penanganan Perkara

LOPANNEWS, JAKARTA – Jumat (09_05/2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara.

Adapun para saksi yang dilakukan pemeriksaan sesuai pernyataan resmi yang dilayangkan dalam siaran pers oleh Kapuspenkum Kajagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Nomor: PR – 402/032/K.3/Kph.3/05/2025, Jum’at (09/05/2025), berinisial :
1. CA selaku Istri Tersangka JS.
2. MFW selaku Istri Tersangka TTL (Perkara Impor Gula).

“Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 dan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 a.n. Tersangka JS,” paparnya.

Harli juga menambahkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *