Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Manunggal, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, dari penggeledahan badan, petugas menemukan 1 paket sedang dan 10 paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam celana pelaku.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Perumahan Bukit Intan Asri, Kota Pangkalpinang. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 1 paket sedang dan 33 paket kecil sabu serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk peredaran narkotika.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 44 paket sabu dan diakui milik pelaku,” ujar Agus, Senin (2/2/2026).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (LN/007)





