Jampidsus Periksa AW dan AGA Terkait Tipikor Grafitasi Perkara Terpidana Ronald Tannur

LOPANNEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam siaran pers, Rabu (12/02/2025), 2 saksi yakni berinisal :
1. AW selaku Wiraswasta.
2. AGA selaku Karyawan Swasta PT Bank DBS Indonesia.

“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka RS,” tuturnya.

Harli menjelasan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *