LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IN alias Ivo (35) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 50,32 gram.
IRT asal Pangkalpinang itu diamankan polisi pada Senin (3/8/2026) malam. Penangkapan berlangsung di kawasan Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C. Sipayung mengatakan penangkapan dipimpin Ps. Kanit Subdit II Iptu Jonathan Silaban. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan satu paket diduga sabu.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang diakui milik pelaku,” ujar Ronald, Jumat (7/8/2026).
Setelah mengamankan IN, penyidik Ditresnarkoba Polda Babel kemudian melakukan pengembangan. Polisi bergerak menuju sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Selindung Baru, Pangkalpinang.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Salah satunya berupa satu unit timbangan digital berwarna hitam.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 50,32 gram, satu unit timbangan digital serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami asal-usul barang haram tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, IN dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Babel.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (LN/007)
![]()





