LOPANNEWS, JAKARTA – Dalam siaran pers, Kamis (20/03/2025l) yang disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., diterima redaksi lopannews.com., dengan Nomor: PR – 272/078/K.3/Kph.3/03/2025.
Kejagung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harli menjelaskan, kedua saksi yang diperiksa yakni berinisial :
1. AS selaku Kepala Divisi Operasional PT Refined Banka Tin.
2. LO selaku Admin PT Karya Surya Ide Gemilang.
“Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (LN/007)
![]()





