LOPANNEWS, PANGKALPINANG — Aksi nekat seorang mahasiswa yang mencuri ban dan velg mobil berujung penangkapan. Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk pelaku pencurian yang beraksi di tengah malam di kawasan Jalan Rumbia, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Pelaku berinisial AW alias Deri (23) diamankan pada Rabu malam, 28 Januari 2026, di kawasan Taman Dealova setelah polisi menerima informasi keberadaannya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan empat velg beserta ban mobil Honda City milik korban.
Kasus ini bermula pada Jumat, 16 Januari 2026, sekira pukul 23.45 WIB, saat korban Delavycho Gemas Erdanta (25) pulang dari luar kota dan mendapati mobil miliknya dalam kondisi mengenaskan. Empat ban dan velg mobil raib, menyisakan bodi kendaraan tanpa penyangga.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku mengaku mencuri ban dan velg mobil korban dengan alasan utang-piutang. Pada Kamis malam, 15 Januari 2026, pelaku datang ke kos korban menggunakan mobil Xenia warna putih, ditemani dua perempuan.
Karena korban tidak berada di tempat, pelaku sempat menanyakan keberadaan korban kepada pemilik kos. Tak menemukan korban, pelaku kemudian membongkar sendiri velg dan ban mobil korban, lalu membawa hasil curian tersebut ke rumahnya.
Namun, alasan utang tak membuat pelaku lolos dari jerat hukum. Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap masuk kategori pencurian dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita satu unit mobil Xenia yang digunakan saat beraksi.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (LN/007)





