Gas Pol! Pemilihan RT/RW Pangkalpinang Dibuka, Wali Kota: Jangan Ribetkan Warga

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, didampingi Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna. Fokus utama pembahasan adalah penyamaan persepsi terkait aturan dan teknis pelaksanaan pemilihan di tingkat kelurahan.

Wali Kota yang akrab disapa Prof. Udin menegaskan bahwa seluruh lurah wajib berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku tanpa menambah atau mengurangi persyaratan.

“Kita menggunakan aturan yang sudah ada. Saya minta lurah patuh, tidak perlu menambah atau mengurangi syarat,” tegasnya.

Namun demikian, ia juga menekankan pendekatan humanis dalam proses pendaftaran calon Ketua RT dan RW agar tidak memberatkan masyarakat.

“Kalau bisa dipermudah, jangan dipersulit. Misalnya soal SKCK atau surat kesehatan, bisa dilengkapi setelah terpilih. Yang penting komitmen melayani masyarakat,” tambahnya.

Pemkot Pangkalpinang menetapkan jadwal pendaftaran calon Ketua RT dan RW mulai 6 hingga 10 April 2026. Pemerintah berharap partisipasi masyarakat tinggi sehingga pilihan calon semakin beragam.

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menjelaskan bahwa seluruh tahapan mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025. Ia juga menyebutkan bahwa antusiasme masyarakat akan terus dipantau selama masa pendaftaran berlangsung.

Untuk teknis pelaksanaan pemilihan, Pemkot memberikan fleksibilitas metode, yakni melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau sistem door-to-door, sesuai kondisi masing-masing wilayah.

“Setiap RT punya karakteristik berbeda, jadi metode disesuaikan agar lebih efektif,” jelasnya.

Dari sisi anggaran, pemerintah memastikan seluruh kebutuhan telah dialokasikan di tingkat kelurahan dengan kisaran dana Rp15 juta hingga Rp18 juta per wilayah.

Pemkot menargetkan seluruh proses pemilihan selesai pada pekan keempat April 2026. Selanjutnya, Ketua RT dan RW terpilih akan mengikuti pembekalan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota juga membuka peluang luas bagi seluruh warga yang ingin berpartisipasi dan mengabdi.

“Siapa pun yang ingin melayani masyarakat, silakan mendaftar,” ujarnya.

Pemilihan RT dan RW ini menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi di tingkat akar rumput sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan masyarakat. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *