LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kembali menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Melalui audiensi bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bangka Belitung, DPRD meminta seluruh Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) kembali membeli TBS petani sesuai harga yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat yang membahas dinamika perdagangan dan ekspor Crude Palm Oil (CPO), serta dampaknya terhadap harga sawit dan perekonomian masyarakat desa, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Selasa (2/6/2026).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa seluruh PKS harus kembali berpedoman pada kesepakatan harga TBS yang telah ditetapkan bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan Bangka Belitung pada 7 Mei 2026.
Menurut Didit, DPRD Babel mengacu pada hasil rapat yang sebelumnya digelar di Kementerian Pertanian dan dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Pertanian. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat menegaskan pentingnya pelaksanaan aturan tata niaga sawit yang telah disepakati.
“Karena itu, kami meminta seluruh pabrik kelapa sawit kembali membeli TBS petani berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat bersama pemerintah daerah,” tegas Didit.
Didit menjelaskan hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan maupun regulasi yang menjadi dasar pengaturan tata niaga sawit. Seluruh pihak diminta tetap mematuhi ketentuan yang berlaku sampai masa transisi berakhir pada 1 Januari 2027.
Ia menambahkan, pemerintah pusat melalui Wakil Menteri Pertanian Sudaryono juga telah menyampaikan hal yang sama kepada sejumlah asosiasi petani sawit nasional.
“Belum ada perubahan terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan. Semua pihak harus menjalankan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain persoalan harga sawit, DPRD Babel juga menerima berbagai keluhan petani terkait praktik tata niaga di lapangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan permainan timbangan yang disebut-sebut merugikan petani saat menjual hasil panen.
Atas laporan tersebut, DPRD meminta instansi terkait melakukan pengawasan dan penelusuran guna memastikan proses transaksi berlangsung transparan dan adil.
“Ada aspirasi terkait permainan timbang. Ini akan ditindaklanjuti agar petani mendapatkan perlakuan yang adil,” kata Didit.
DPRD juga meminta Satgas Pangan bersama aparat kepolisian ikut memantau perkembangan harga sawit serta mengawasi potensi pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, tingginya harga pupuk turut menjadi perhatian. DPRD menilai kenaikan harga pupuk berdampak langsung terhadap biaya produksi perkebunan rakyat dan berpotensi menekan keuntungan petani.
Menurut Didit, perlu dilakukan kajian menyeluruh terhadap struktur harga pupuk yang beredar di pasaran, termasuk menelusuri sumber bahan baku yang digunakan.
“Kita perlu melihat apakah bahan bakunya impor atau berasal dari dalam negeri. Jika masih bergantung pada impor, tentu nilai tukar dolar akan memengaruhi harga pupuk di tingkat petani,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel berencana berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian guna menyampaikan kondisi yang dihadapi petani sawit di Bangka Belitung.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencari solusi terhadap persoalan harga TBS sawit, tata niaga, hingga tingginya biaya produksi yang saat ini menjadi keluhan utama petani.
DPRD berharap seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun asosiasi petani, dapat kembali berpegang pada kesepakatan yang telah dibuat sehingga stabilitas harga sawit tetap terjaga dan sektor perkebunan sawit terus menjadi penopang ekonomi masyarakat Bangka Belitung. (LN/007)






