LOPANNEWS, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Babel, Jumat (30/10/2026). Regulasi tersebut menyasar sektor kelautan dan perikanan, ketenagakerjaan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD Babel, Edi Nasapta, sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Tiga Ranperda yang disampaikan meliputi Ranperda inisiatif DPRD tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang merupakan usulan eksekutif.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Babel juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2027.
Wakil Ketua III DPRD Babel, Edi Nasapta, berharap berbagai Ranperda yang dibahas bersama pemerintah daerah nantinya dapat disahkan menjadi Perda dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Perda ini nantinya diharapkan bisa dieksekusi menjadi sesuatu yang sangat bermanfaat untuk masyarakat. Kita dari DPRD akan terus mendorong agar pelaksanaannya bisa berjalan,” ujar Edi Nasapta usai rapat paripurna.
Secara khusus, Edi menyoroti perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Menurutnya, Bangka Belitung memiliki wilayah laut yang luas, tetapi potensi pemberdayaan dan pemanfaatannya masih perlu ditingkatkan.
Ia berharap pembahasan Ranperda tersebut mampu melahirkan aturan yang mendorong peningkatan hasil sektor kelautan dan perikanan, sekaligus memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.
“Wilayah laut Bangka Belitung ini luas, tetapi pemberdayaannya masih kurang sampai sekarang. Mudah-mudahan melalui Perda ini, teman-teman di Pansus bisa merancang aturan yang benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat Bangka Belitung,” katanya.
Edi juga menekankan pentingnya menggali sumber-sumber ekonomi baru di luar sektor pertambangan timah. Menurutnya, Bangka Belitung tidak bisa terus bergantung pada komoditas timah yang memiliki keterbatasan sumber daya.
“Jangan hanya mengandalkan timah yang sebentar lagi sunset. Kita harus mulai melihat potensi lain yang sebenarnya sudah ada di daerah kita. Tinggal bagaimana kita berkreasi untuk mengembangkan sumber-sumber ekonomi baru,” tegasnya.
Terkait pelaksanaan Perda nantinya, Edi menjelaskan bahwa tanggung jawab implementasi berada pada pihak eksekutif. Sementara DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong dukungan kebijakan dan anggaran agar regulasi dapat diterapkan secara efektif.
“Kalau memang diperlukan Pergub, silakan dilakukan oleh eksekutif. Kami juga akan mendorong dari sisi anggarannya jika memang dibutuhkan. Pelaksana Perda sepenuhnya adalah eksekutif, sedangkan kami di DPRD melakukan pengawasan,” jelasnya.
Melalui pembahasan tiga Ranperda dan penetapan Propemperda 2027, DPRD Babel berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga mampu mendorong pengembangan potensi daerah, memperkuat perlindungan tenaga kerja, serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (LN/007)
![]()





