Didit Srigusjaya Tegaskan Ketua PAC Tak Boleh Asal, Minimal 5 Tahun Kader Sesuai Aturan Partai

Menurut Didit, proses dimulai dari musyawarah anak ranting di tingkat kelurahan/desa. Setiap ranting mengusulkan lima nama kandidat, yang kemudian mengikuti fit and proper test. DPD bersama DPC membahas dan menetapkan satu orang sebagai Ketua PAC di masing-masing kecamatan.

“Ketua PAC harus kader murni, minimal lima tahun. Tidak boleh mencomot dari luar!” tegas Didit.

Jumlah kandidat di tiap kecamatan relatif sama, yakni lima orang. Setelah terpilih, Ketua PAC diharapkan segera membentuk dan memperkuat pengurus ranting hingga ke tingkat desa, agar struktur partai makin solid sampai akar rumput. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *