Didit Srigusjaya Tegas! PT GML Diberi Waktu 1 Bulan Selesaikan Tuntutan Plasma 9 Desa

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan tenggat waktu satu bulan kepada PT Gunung Maras Lestari (PT GML) untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat terkait pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai memimpin rapat audiensi bersama perwakilan masyarakat dari sembilan desa di tiga kecamatan serta manajemen PT GML di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Rabu (3/6/2026).

Menurut Didit, audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini mempertanyakan realisasi hak kebun plasma sebesar 20 persen dari luas HGU perusahaan.

“Saya berterima kasih kepada Direktur baru PT GML, Pak Sarah, yang hadir langsung untuk menjelaskan persoalan ini. Kami sudah berkomitmen, dalam waktu satu bulan harus ada hasil dan kepastian dari pihak perusahaan terkait tuntutan masyarakat,” ujar Didit.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, Air Duren dan desa lainnya di wilayah terdampak menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama, masyarakat meminta PT GML segera menuntaskan kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen yang selama ini menjadi hak warga sekitar perusahaan.

Selain itu, masyarakat juga mengajukan tuntutan kompensasi atas berbagai persoalan yang terjadi selama proses pengelolaan lahan perkebunan.

Tidak hanya itu, warga meminta program Rapid dan KKSL tidak dimasukkan dalam skema plasma karena dinilai berbeda dengan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

Di bidang ketenagakerjaan, masyarakat mendesak agar tenaga kerja lokal dari sembilan desa di tiga kecamatan mendapat prioritas untuk bekerja di lingkungan PT GML.

“Alhamdulillah, untuk tenaga kerja lokal sudah mulai diakomodasi. Sementara ini setiap desa mendapat kuota sekitar 10 orang,” jelas Didit.

Persoalan distribusi Delivery Order (DO) juga menjadi sorotan dalam audiensi tersebut. Warga menilai selama ini hanya sebagian desa yang memperoleh akses DO, sehingga masyarakat meminta seluruh desa mendapatkan kesempatan yang sama.

Selain itu, masyarakat menginginkan adanya prioritas pengiriman hasil sawit bagi warga di sekitar wilayah operasional PT GML.

Didit menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan tidak ada realisasi yang jelas dari pihak perusahaan, maka masyarakat akan menolak perpanjangan HGU PT GML yang mencapai sekitar 12.000 hektare.

“Konsekuensinya, jika aspirasi masyarakat tidak diwujudkan, maka perpanjangan HGU PT GML seluas 12.000 hektare tidak akan mendapat persetujuan masyarakat,” tegasnya.

Bahkan, dalam audiensi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka menyatakan komitmennya untuk memblokir usulan perpanjangan HGU PT GML apabila berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat belum diselesaikan.

Menurut Didit, DPRD Babel juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna menyampaikan hasil audiensi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Kami akan segera ke Kementerian ATR/BPN agar pemerintah pusat juga memiliki pemahaman yang sama terkait persoalan ini,” katanya.

DPRD Babel berharap komitmen yang telah disampaikan PT GML dapat direalisasikan dalam waktu yang telah disepakati sehingga polemik kebun plasma yang melibatkan masyarakat sembilan desa di tiga kecamatan dapat segera diselesaikan secara adil dan tuntas. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *