LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, mendorong pelibatan kepala desa dan lurah dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan data kemiskinan masyarakat lebih akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Didit seusai Rapat Koordinasi Pengusulan Kriteria Kemiskinan Berdasarkan Kearifan Lokal dalam rangka pemutakhiran DTSEN se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (12/10/2026).
Didit mengatakan, selama ini persoalan pendataan masyarakat kerap menimbulkan keresahan di tingkat desa dan kelurahan. Padahal, kepala desa dan lurah bukan pihak utama yang melakukan pendataan, sehingga mereka turut menghadapi keluhan masyarakat ketika data penerima bantuan sosial dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut Didit, ke depan kepala desa dan lurah perlu dilibatkan secara langsung dalam proses pemutakhiran data. Pelibatan tersebut akan dilakukan melalui musyawarah desa agar informasi mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat diverifikasi secara lebih terbuka dan akurat.
Namun, pelaksanaan pemutakhiran data membutuhkan dukungan anggaran operasional. Karena itu, DPRD Babel bersama pemerintah provinsi tengah membahas kebutuhan pendanaan tersebut, sekaligus mendorong pemerintah kabupaten dan kota menyediakan dana pendamping agar proses pendataan dapat berjalan optimal.
Didit juga menyampaikan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) telah menyatakan kesediaannya untuk mendampingi Dinas Sosial dan perangkat daerah terkait dalam proses pemutakhiran data. Pendampingan tersebut diharapkan dapat memperkuat validasi data sehingga penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Selain pelibatan pemerintah desa dan kelurahan, rapat koordinasi itu turut membahas usulan kriteria kemiskinan berdasarkan kearifan lokal. Didit menyebut, usulan tersebut pada prinsipnya tidak mendapat keberatan dari pihak BPS yang dibahas dalam pertemuan. Meski demikian, variabel tambahan yang mencerminkan kondisi lokal masih perlu disampaikan kepada BPS Pusat untuk dipertimbangkan dan diakomodasi dalam sistem pendataan.
DPRD Babel juga menyoroti tuntutan masyarakat serta kepala desa dan lurah terkait penghentian sementara bantuan sosial. Menurut Didit, persoalan tersebut perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah provinsi, termasuk menindaklanjuti langkah yang menjadi kewenangan gubernur.
Didit menegaskan, DPRD Babel memfasilitasi rapat koordinasi tersebut agar persoalan pendataan kemiskinan tidak terus berlarut-larut dan memicu permasalahan di tingkat desa maupun kelurahan. Ia berharap pembaruan DTSEN dapat dilakukan dengan melibatkan pihak yang memahami kondisi masyarakat secara langsung, didukung pendanaan memadai, serta mengakomodasi karakteristik lokal agar bantuan sosial benar-benar diterima warga yang berhak. (LN/007)
![]()





