LOPANNEWS, BANGKA BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat mengamankan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Mentok, Sabtu (10/10/2026) dini hari.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 91 paket ganja dengan berat bruto mencapai 310 gram. ABH itu diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di kawasan Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Pengungkapan kasus bermula dari penindakan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Saat melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan puluhan paket ganja yang disimpan dalam kantong plastik merah di bagian belakang rumah.
Selain paket-paket tersebut, polisi juga menemukan satu paket ganja lainnya yang dibungkus menggunakan kertas dan disimpan di saku celana.
Dari lokasi penindakan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni kantong plastik merah dan hitam, celana pendek berwarna abu-abu, serta satu unit telepon genggam Redmi 13 berwarna hitam.
Selanjutnya, ABH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan perlindungan hak anak selama seluruh tahapan penanganan perkara.
Kasus ini menjadi perhatian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat. Meski demikian, karena perkara melibatkan anak, proses penanganannya harus tetap mengedepankan ketentuan peradilan pidana anak dan menjaga kerahasiaan identitas yang bersangkutan. (LN/007)
![]()





