Didit Srigusjaya Desak BPN Bangka Hentikan Proses HGU PT GML Sebelum Hak Masyarakat Diselesaikan

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka tidak memproses atau menyetujui perubahan maupun pengurusan hak guna usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (PT GML) sebelum persoalan hak masyarakat dan pembangunan kebun plasma diselesaikan.

Penegasan tersebut disampaikan Didit saat memimpin audiensi terkait pembangunan kebun plasma di dalam HGU PT GML serta kompensasi bagi masyarakat Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).

Dalam rapat itu, Didit mengaku kecewa karena komitmen yang sebelumnya telah dibangun dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

“Yang saya harapkan adalah komitmen dari BPN Bangka untuk tidak membuka atau memproses dulu persoalan HGU ini sebelum hak-hak masyarakat diselesaikan. Jangan sampai ada persetujuan sebelum semuanya jelas,” tegas Didit.

Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban perusahaan menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas areal yang dikelola.

Menurutnya, persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu harus segera mendapat kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi masyarakat.

“Kita sudah menunggu hampir 30 tahun. Hak masyarakat harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai aturan, termasuk kewajiban plasma 20 persen. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” ujarnya.

Didit juga meminta seluruh pihak, terutama BPN Kabupaten Bangka, tetap konsisten dengan komitmen yang telah disepakati bersama dalam forum tersebut.

Ia menegaskan bahwa selama persoalan plasma dan kompensasi belum selesai, DPRD Babel berharap tidak ada persetujuan administrasi yang dapat memperkuat posisi perusahaan tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajibannya kepada masyarakat.

“Kalau persoalan masyarakat belum selesai, jangan dulu ada persetujuan. Itu yang kami minta agar semua berjalan sesuai aturan dan hak masyarakat benar-benar dipenuhi,” katanya.

Audiensi tersebut digelar untuk mencari solusi atas tuntutan masyarakat delapan desa yang selama ini meminta realisasi pembangunan kebun plasma serta penyelesaian kompensasi dari PT Gunung Maras Lestari yang dinilai belum terealisasi secara maksimal. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *