Dana Hibah Bawaslu Pangkalpinang Rp8,83 Miliar Diusut Kejari, 17 Saksi Diperiksa dan Dugaan Kerugian Rp300 Juta

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang senilai Rp8,83 miliar resmi naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang kini mendalami dugaan penyimpangan anggaran tahun anggaran 2024–2025 yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sementara sekitar Rp300 juta.

Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tersebut disampaikan Kepala Kejari Pangkalpinang, Rindang Onasis, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Oslan Pardede, SH, MH, dalam konferensi pers di gedung Kejari Pangkalpinang, Jumat (16/10/2026) sore.

Oslan menjelaskan, dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Bawaslu Kota Pangkalpinang, termasuk kegiatan pengadaan barang dan jasa. Tim Pidana Khusus (Pidsus) masih menelusuri penggunaan anggaran untuk memastikan bentuk penyimpangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.

Berdasarkan data yang disampaikan Kejari Pangkalpinang, Bawaslu Kota Pangkalpinang menerima dana hibah sebesar Rp3.664.656.000 pada tahun anggaran 2024. Sementara pada tahun anggaran 2025, dana hibah yang diterima mencapai Rp5.172.612.000.

“Jadi total dana hibah yang menjadi bagian dari penelusuran perkara selama dua tahun anggaran tersebut mencapai Rp8.837.268.000 atau sekitar Rp8,83 miliar,” jelas Oslan kepada wartawan.

Dari proses penanganan perkara, penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp300 juta. Namun, Oslan menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berubah seiring pendalaman perkara serta proses penghitungan kerugian negara lebih lanjut.

Besarnya anggaran yang dikelola Bawaslu Kota Pangkalpinang membuat penyidikan ini menjadi perhatian. Penyidik harus mengurai secara menyeluruh bagaimana anggaran direncanakan, digunakan, direalisasikan, hingga dipertanggungjawabkan, terutama pada kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Dalam perkembangan penyidikan, sedikitnya 17 orang saksi dari unsur instansi terkait telah diperiksa. Pemeriksaan tersebut juga mencakup komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang periode 2023–2028. Meski demikian, Oslan menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.

Penyidik selanjutnya mendalami kesesuaian antara perencanaan anggaran, proses pengadaan, realisasi pekerjaan atau barang, pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan penyimpangan prosedur maupun perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Kejari Pangkalpinang masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil pemeriksaan. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *