Kasus pencurian tersebut berhasil diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban berinisial AA (34), yang kehilangan gelang emas seberat 2,67 gram di rumahnya pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari korban, personel Unit Resintel Polsek Mentok langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian beserta penadah barang hasil kejahatan tersebut,” ujar Iptu Yos Sudarso, Kamis (21/5/2026).
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp8.303.700. Berdasarkan hasil penyelidikan, gelang emas milik korban diketahui sempat dijual ke sebuah toko emas di kawasan Pasar Mentok sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengamankan TS alias Alot (35), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.
Selain itu, polisi juga mengamankan AJ (32), warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, yang diduga membantu menjual gelang emas hasil curian tersebut. Sementara seorang perempuan lainnya berinisial YN (41) turut diamankan karena diduga berperan sebagai penadah.
“Pelaku mengakui telah mengambil gelang emas milik korban dan kemudian menjual barang tersebut melalui keluarganya ke toko emas di Mentok,” kata Iptu Yos Sudarso.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas warna hitam merek The Palace, satu kotak perhiasan warna hitam, satu lembar surat emas, dan satu gelang emas.
Polisi menduga aksi pencurian itu dilakukan karena faktor ekonomi. Saat ini ketiga perempuan tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center 110 Polri. (LN/007)






