LOPANNEWS, BANGKA BARAT – DA (29) laki laki dan JU (41) laki laki, merupakan dua orang pelaku yang diamankan polsek Jebus dalam kasus tindak pidana pencurian pada Hari Minggu (19/01/2025) sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Dusun Kedondong Desa Tumbak Petar Kec. Jebus Kab. Bangka Barat.
Diketahui dalam kronologis kejadian, pada saat itu Ja’ie yang merupakan pelapor pergi ke kebun miliknya dan ia melihat pintu kebun miliknya terlihat bekas congkelan dari luar, dan saat itu ja’ie langsung mengecek ke dalam pondok dan pelapor mendapati bahwa barang – barang miliknya yang ada di dalam pondok telah hilang.
Adapun barang – barang milik pelapor yang hilang saat itu adalah sebagai berikut yakni satu buah Sinsaw Merk Steel warna orange, Teng semprot manual Mereka Yoto warna biru, dan mesin rumput Merk YASUKA warna orange. Atas kejadian tersebut pelapor dan rekannya mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),
Selanjutnya ja’ie mengadukan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Jebus untuk dapat mengusut perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan kejadian pelaporan, pada hari Minggu (26/01/2025) sekira pukul 12.00 WIB, anggota unit Reskrim Polsek Jebus melaksanakan penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi bahwa DA dan JU sedang berada di samping rumah kediaman JU di Dusun Kedondong Desa Tumbak Petar Kec. Jebus Kab. Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Jebus kompol Albert menyampaikan bahwa saat ini pelaku san barang bukti sudah diamankan di polsek Jebus guna penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa Sinsaw Merk Steel warna orange,Teng semprot manual Mereka Yoto warna biru,Mesin rumput Merk YASUKA warna orange,” terangnya. (LN/007)






