“Ini bukan sekadar salah langkah, ini pembungkaman kemerdekaan pers. Karya jurnalistik tidak boleh dipidanakan dengan KUHP atau UU ITE secara serampangan. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah lex specialis, dan wajib didahulukan,” tegas Mahmud.
Distribusi Berita di Medsos Resmi Adalah Produk Jurnalistik
Mahmud menilai penyidik Polda Babel telah melakukan kekeliruan fatal dengan menjadikan distribusi berita melalui media sosial sebagai dasar pidana. Ia menegaskan, akun TikTok, Facebook, dan Instagram yang digunakan Ryan merupakan akun resmi perusahaan pers, bukan akun pribadi.
“Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers secara tegas mengakui media sosial resmi sebagai sarana distribusi berita yang sah. Konten di dalamnya adalah karya jurnalistik. Jika ini dipidanakan, maka aparat penegak hukum gagal memahami literasi media digital,” ujarnya.
Langgar MoU Dewan Pers–Polri
Mahmud juga mengingatkan bahwa penanganan kasus ini bertentangan dengan Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Polri, yang mengatur bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung melalui proses pidana.
“Pejabat publik yang merasa dirugikan seharusnya menempuh Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan langsung melapor pidana. Polisi tidak boleh serta-merta menerima laporan dan menetapkan tersangka tanpa rekomendasi Dewan Pers,” katanya.
Desakan SP3 dan Atensi Kapolri
Atas kasus tersebut, Mahmud Marhaba menyampaikan empat tuntutan tegas:
Kapolda Bangka Belitung diminta segera menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, serta mencabut status tersangka terhadap Ryan.
Kapolri diminta memberikan atensi dan teguran keras kepada jajaran penyidik yang dinilai tidak memahami mekanisme penanganan sengketa pers.
Komisi III DPR RI didesak melakukan pengawasan terhadap praktik kriminalisasi wartawan di daerah.
Peringatan bahwa pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Kasus ini adalah ujian marwah pers nasional. Jika dibiarkan, hari ini satu wartawan, besok penjara bisa penuh oleh jurnalis kritis. Kasus ini harus ditutup demi hukum,” pungkas Mahmud (LN/Red/007)






