LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menegaskan bahwa pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) bukan merupakan akhir dari proses legislasi, melainkan awal implementasi yang harus dijalankan secara bersama-sama demi kemajuan Kota Pangkalpinang. 
Hal tersebut disampaikan Saparudin usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda Persetujuan Bersama Tiga Raperda pada Rapat Paripurna XI Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (13/7/2026).
“Tiga Perda yang disahkan hari ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menjalankan tugas pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus membawa keberkahan dan kemajuan bagi daerah,” kata Saparudin.
Adapun tiga Perda yang disahkan meliputi Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City), serta Perda tentang Kepemudaan.
Menurut Saparudin, Perda tentang PPNS bertujuan mengoptimalkan peran dan fungsi penyidik pegawai negeri sipil dalam penegakan hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Ia berharap keberadaan regulasi tersebut mampu mendorong PPNS bekerja secara profesional, independen, tidak memihak, serta terhindar dari penyalahgunaan wewenang dalam menangani pelanggaran peraturan daerah. Selain itu, perda tersebut juga memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kehadiran Perda PPNS ini akan memperkuat penegakan hukum di daerah serta memastikan setiap pelanggaran peraturan daerah dapat ditindak secara tegas dan terukur. Saya mengajak seluruh jajaran PPNS mengimplementasikan amanat peraturan ini dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen tinggi terhadap keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Perda Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City), Saparudin mengatakan regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan perkotaan melalui pendekatan yang komprehensif, inklusif, dan efisien.
Menurutnya, konsep Smart City tidak hanya sebatas digitalisasi layanan publik, tetapi juga menjadi strategi pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan pemanfaatan teknologi dan tata kelola pemerintahan modern.
“Smart City kita arahkan untuk menciptakan layanan publik yang efisien, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sedangkan Perda tentang Kepemudaan, lanjut Saparudin, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempersiapkan generasi penerus pembangunan.
Ia menilai pemuda merupakan aset strategis daerah yang memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan melalui program kepemudaan yang terencana, sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Perda ini memberikan landasan hukum bagi pelayanan kepemudaan di daerah, memperkuat sinergi dalam pembangunan potensi pemuda, meningkatkan kualitas serta partisipasi pemuda dalam pembangunan, sekaligus mendorong lahirnya generasi muda yang berkarakter, inovatif, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (LN/007)
![]()





