Bakeuda Pangkalpinang: EO Gen Z Fest Sudah Bayar Pajak Hiburan

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Polemik mengenai kewajiban pajak hiburan dari penyelenggaraan konser Gen Z Fest di Kota Pangkalpinang akhirnya tuntas. Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) memastikan pihak penyelenggara telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian kewajiban tersebut sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Syafarudin, mengapresiasi langkah Event Organizer (EO) Gen Z Fest yang menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajiban perpajakannya setelah melalui proses koordinasi dan verifikasi bersama pemerintah daerah.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang, khususnya Bakeuda, mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara atau EO Gen Z Fest yang telah menunaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Syafarudin.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Pangkalpinang pada prinsipnya mendukung penyelenggaraan berbagai kegiatan hiburan di daerah. Selain menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, kegiatan seperti konser juga mampu menggerakkan perekonomian sekaligus menjadi sumber penerimaan daerah.

Menurutnya, salah satu komponen PAD yang terus menunjukkan peningkatan berasal dari PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan atau yang lebih dikenal sebagai pajak hiburan.

“Alhamdulillah, realisasi PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan hingga saat ini sudah mencapai 63,98 persen dari target tahun anggaran 2026 sebesar Rp3 miliar,” ujarnya.

Syafarudin mengatakan, capaian tersebut menunjukkan sektor hiburan memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap pembangunan daerah. Pendapatan dari pajak hiburan nantinya akan digunakan untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.

Sebelumnya, Bakeuda sempat memanggil pihak penyelenggara Gen Z Fest terkait kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak hiburan usai konser yang digelar di Lapangan Bola Kodim Pangkalpinang.

Dalam proses klarifikasi, penyelenggara menyerahkan laporan penjualan tiket beserta dokumen pendukung yang kemudian diverifikasi oleh tim Bakeuda sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, pihak penyelenggara menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai hasil perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Syafarudin berharap para pelaku usaha di sektor jasa kesenian dan hiburan terus menghadirkan berbagai kegiatan kreatif dan inovatif yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan perhatian dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik.

“Dengan terjalinnya sinergi yang positif antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha, kami berharap peningkatan PAD dapat terus berjalan seiring pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan demi kemajuan Kota Pangkalpinang,” tutupnya. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *