LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menahan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024 terkait dugaan korupsi dana hibah.
Kedua tersangka masing-masing mantan Ketua KONI Bangka Barat berinisial MA dan Bendahara berinisial MEP. Mereka ditahan sejak Selasa (23/6/2026) malam di Rumah Tahanan Polda Babel.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Benar, MA dan MEP telah dilakukan penahanan oleh penyidik dan saat ini berada di Rutan Polda Babel sejak Selasa, 23 Juni 2026,” kata Agus, Rabu (24/6/2026).
Kasus tersebut ditangani Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Babel. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 72 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Bangka Barat.
Menurut Agus, kedua tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang tidak digunakan sesuai peruntukan dan rencana kerja organisasi. Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan di luar rencana kerja anggaran.
Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp835.422.845 berdasarkan hasil audit auditor.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” ujar Agus. (LN/007)
![]()





