Gubernur dan DPRD Babel Sahkan IPR, Masyarakat Kini Bisa Menambang Secara Legal

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD Babel resmi menetapkan kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai bagian dari transformasi tata kelola sumber daya alam yang berpihak kepada masyarakat. Kebijakan tersebut ditandai dengan penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Babel di Pangkalpinang, Senin (22/6/2026).

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa penerbitan IPR merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan rakyat.

“Dengan dikeluarkannya IPR ini, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Hidayat Arsani.

Pada tahap awal, IPR akan diberlakukan di tiga daerah, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung Timur, dan Kabupaten Bangka Selatan. Pemerintah Provinsi Babel juga memastikan proses pengajuan izin dilakukan lebih mudah dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyambut baik lahirnya kebijakan tersebut. Menurutnya, kehadiran IPR diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat dan meningkatkan daya beli warga.

“Dengan adanya IPR ini, kami berharap ada peningkatan ekonomi. Jika selama ini sektor perkebunan menjadi penopang utama, kini sektor pertambangan diharapkan dapat turut mendongkrak daya beli masyarakat,” kata Didit.

Meski demikian, DPRD Babel meminta pemerintah daerah untuk cermat dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. DPRD juga menegaskan bahwa IPR harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat, bukan oleh kelompok tertentu.

Selain membahas IPR, rapat paripurna turut mengagendakan penyampaian laporan hasil reses DPRD masa sidang II Tahun 2026 serta pembahasan perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang penataan perkebunan kelapa sawit.

Perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan tata kelola perkebunan yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi pekebun, masyarakat, serta pemerintah daerah. Untuk mendalami pembahasannya, DPRD Babel juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan meneliti dan menyusun rekomendasi terkait penatausahaan perkebunan kelapa sawit.

Hidayat Arsani menilai keberhasilan pengesahan perda tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh pihak yang memiliki komitmen membangun Bangka Belitung.

“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Kini rakyat kita bisa tersenyum karena perizinannya telah lengkap. Perda ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Hidayat, setiap kebijakan pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah harus mengedepankan kepastian hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan demi masa depan Bangka Belitung.

“Kebijakan yang kita susun harus kuat secara hukum, adil secara sosial, dan bijaksana secara ekologis,” pungkasnya. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *