LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menerima penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dari Kementerian Hukum Republik Indonesia setelah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meraih nilai 96,20 dengan predikat AA (Istimewa).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung, kepada Gubernur Hidayat Arsani di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).
Capaian tersebut menempatkan Pemprov Babel sebagai salah satu pemerintah provinsi dengan kinerja reformasi hukum terbaik di Indonesia. Nilai IRH yang tinggi menjadi indikator keberhasilan daerah dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang baik, kepastian hukum, serta pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam memperkuat reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas pencapaian luar biasa dalam Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025. Ini membuktikan komitmen kuat Pemprov Babel dalam menghadirkan tata kelola regulasi yang berkualitas,” ujar Johan.
Menanggapi penghargaan tersebut, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemprov Babel untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Penghargaan IRH ini menjadi pelecut semangat bagi seluruh jajaran Pemprov Babel untuk terus mempertahankan pelayanan hukum yang prima, kolaboratif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Hidayat.
Dalam kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum Babel juga menyerahkan dua dokumen penting berupa Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang berkaitan dengan penguatan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Dua dokumen tersebut meliputi Rapergub tentang Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan dan Rapergub tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, Monitoring, serta Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Johan Manurung, penyerahan dua Rapergub tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat desa dan kelurahan mendapatkan akses bantuan hukum yang merata dan berkelanjutan.
“Dengan adanya payung hukum dan kepastian anggaran, masyarakat di tingkat desa dan kelurahan dapat memperoleh layanan bantuan hukum yang optimal, berkelanjutan, dan mudah diakses,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan kesiapan Pemprov Babel mengawal implementasi kedua regulasi tersebut agar memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Ia menilai keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan sangat penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mempermudah akses terhadap keadilan.
Pertemuan ini juga menjadi tindak lanjut pasca peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan oleh Menteri Hukum RI bersama Gubernur Bangka Belitung pada 20 Mei 2026 lalu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh, Sekretaris Daerah Provinsi Babel Fery Afriyanto, serta Plt Kepala Biro Hukum Setda Babel Andi Namandang.
Melalui penghargaan Indeks Reformasi Hukum predikat AA dan penguatan regulasi bantuan hukum, Pemprov Babel dan Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen memperkuat pelayanan hukum yang transparan, profesional, dan mudah diakses seluruh masyarakat Bangka Belitung. (LN/007)
![]()





