Pernyataan itu disampaikan Didit usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat delapan desa di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Rabu (20/5/2026).
RDP tersebut membahas tuntutan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren yang berada di sekitar wilayah operasional PT GML 
Didit didampingi Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta dan Beliadi, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
“Tuntutan pertama masyarakat adalah meminta PT GML merealisasikan plasma 20 persen sesuai ketentuan. Kedua, masyarakat meminta perusahaan segera membayar kewajiban NOP,” ujar Didit.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar perusahaan membeli hasil tandan buah segar (TBS) sawit milik warga sekitar operasional perusahaan. Pasalnya, terdapat informasi hasil panen masyarakat ada yang tidak diterima perusahaan.
“Keempat, masyarakat meminta tenaga kerja di PT GML lebih mengutamakan warga sekitar wilayah operasional perusahaan. Kelima, program KKSL diminta tidak dimasukkan dalam skema plasma, tetapi berdiri sendiri,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Didit mengungkapkan DPRD Babel mendapat informasi bahwa masa HGU PT GML seluas sekitar 12.000 hektare akan berakhir pada November 2028.
Menurutnya, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi terkait perpanjangan HGU perusahaan tersebut.
“Kalau tuntutan masyarakat tidak dikabulkan, mereka meminta HGU PT GML tidak diperpanjang. Maka DPRD akan mengawal aspirasi ini. Kami berharap Bupati Bangka dan Dinas Pertanian sementara tidak memproses usulan perpanjangan HGU terlebih dahulu,” tegas Didit.
Ia juga menyebut PT GML kini telah memiliki manajemen baru. DPRD Babel pun akan kembali menggelar rapat lanjutan dengan mengundang pihak manajemen baru perusahaan pada 3 Juni 2026 mendatang.
“Kami ingin mendengarkan langsung sikap manajemen baru PT GML terhadap tuntutan masyarakat. Mudah-mudahan aspirasi warga dapat diakomodasi,” pungkasnya. (LN/007)
![]()





