RR diamankan pada Kamis (26/2/2026) siang di sebuah pondok kebun kawasan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Polisi menemukan belasan paket sabu yang sebagian di antaranya dikubur di bawah bangunan pondok.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota Ditresnarkoba telah mengamankan seorang pria berinisial RR di pondok kebun miliknya di wilayah Puding Besar,” kata Agus dalam keterangannya.
Dari lokasi, polisi menemukan 16 paket sabu berukuran sedang dan besar. Awalnya, paket sabu ditemukan di dalam pondok. Namun setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu lain yang ditanam di bawah pondok.
“Setelah dilakukan penggalian, petugas kembali menemukan paket besar sabu. Total beratnya kurang lebih 3 kilogram,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita dua kotak timbangan, satu unit timbangan digital merek Camry, tiga bal plastik bening ukuran sedang, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Saat ini RR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut dan mengajak warga terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. (LN/007)






