2 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Tersangka IR Perkara Tipikor PT Asuransi Jiwasraya

LOPANNEWS, JAKARTA  – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (Dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.

Menurut penuturan yang disampaikan Harli Siregar selalu Kapuspenkum Kejagung RI, Selasa (11/92/2025), ketiga orang tersebut berinisial :
1. DSK selaku Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode Juni 2007 s.d. Juli 2008.
2. DK selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI.

“Ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, dalam pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (LN/007)

Sumber : Kejagung RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *