BANGKA BARAT — Upaya peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat kembali terbongkar. Polres Bangka Barat mengamankan seorang pemuda berinisial T (23) setelah kedapatan menyimpan 25 paket narkotika jenis sabu saat patroli kepolisian di Kecamatan Mentok.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 13.20 WIB, di pinggir jalan Dusun II, Desa Air Belo, Kecamatan Mentok. Saat itu, personel Satresnarkoba Polres Bangka Barat mencurigai gerak-gerik tersangka yang kemudian nekat melarikan diri saat akan dilakukan pemeriksaan.

Dalam aksinya, tersangka sempat membuang sebuah kotak rokok ke pinggir jalan. Petugas dengan sigap mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Hasil pemeriksaan mengungkap isi kotak rokok tersebut berupa 25 paket plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,90 gram.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh paket sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Yos Sudarso.
Selain sabu, polisi juga menyita pipet sedotan, kaca pirek, plastik klip kosong, microtube, tas selempang, satu unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai narkoba di wilayah Bangka Barat. (LN/007)





