Razia Pekat Pangkalpinang Jaring 4 Pasangan, Satu Pasangan Diduga di Bawah Umur

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Razia penyakit masyarakat (pekat) di Kota Pangkalpinang menjaring empat pasangan yang diduga bukan suami istri. Dari hasil operasi gabungan yang menyasar rumah kos, hotel, dan penginapan tersebut, petugas juga menemukan satu pasangan yang diduga masih di bawah umur, Rabu (28/10/2026) malam.

Operasi yang berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga Kamis (29/10/2026) dini hari itu melibatkan sejumlah unsur, yakni TNI, Polri, Kodim, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait lainnya.

Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Romi Al Fauza, mengatakan razia tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan pimpinan. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang dinilai rawan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dari operasi tersebut, petugas menjaring delapan orang untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan dilakukan sesuai prosedur dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan yang berlaku.

Terkait temuan pasangan yang diduga masih di bawah umur, Romi mengatakan pihaknya akan melibatkan keluarga, PPA, dan kepolisian dalam memberikan pembinaan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Selain pendataan, petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap orang-orang yang terjaring. Romi menyampaikan bahwa hasil tes skrining HIV dalam operasi tersebut seluruhnya dinyatakan negatif.

“Untuk tes skrining HIV, hasilnya negatif semua. Ini menjadi acuan kami ke depan. Jika kembali ditemukan kasus serupa, kami juga akan melaksanakan tes skrining lagi terhadap pasangan yang terjaring,” ujar Romi.

Ia menambahkan, pasangan yang diduga masih di bawah umur diminta menghadirkan pihak keluarga untuk mendapatkan arahan dan teguran di hadapan petugas PPA serta kepolisian. Romi berharap pembinaan tersebut dapat memberikan pemahaman agar kejadian serupa tidak terulang.

“Apabila mengulangi perbuatannya dan kembali terjaring, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Satpol PP juga berencana menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan pengelola tempat penginapan. Langkah yang disiapkan meliputi pemanggilan, pendataan, dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Selain itu, koordinasi dengan pengelola hotel dan penginapan akan dilakukan untuk mengevaluasi aspek perizinan serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Penindakan terhadap pengelola akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.

Razia gabungan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama aparat terkait dalam menjaga ketertiban umum. Satpol PP mengimbau pengelola rumah kos, hotel, dan penginapan agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *