LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Razia gabungan Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah penginapan dan titik rawan di wilayah Kota Pangkalpinang menjaring sembilan pasangan yang diduga bukan suami istri, Rabu (21/10/2026) malam.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB hingga Kamis (22/10/2026) dini hari pukul 02.00 WIB tersebut melibatkan sejumlah unsur, mulai dari TNI, Polri, Kodim, BNN, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, hingga instansi terkait lainnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pangkalpinang, Romi Al Fauza, menjelaskan razia dilakukan berdasarkan arahan pimpinan dan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai perlu mendapat pengawasan.
Menurut Romi, tim gabungan terlebih dahulu mendatangi kawasan Dialopa untuk menindaklanjuti aktivitas musik yang berlangsung hingga larut malam. Setelah itu, petugas bergerak ke kawasan eks-lokalisasi Klub Bayur.
Di kawasan tersebut, petugas tidak menemukan indikasi keterlibatan anak di bawah umur. Namun, tim menduga masih terdapat potensi praktik prostitusi. Dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dalam operasi malam itu. Sejumlah pekerja mengaku hanya menemani tamu minum.
Razia kemudian dilanjutkan ke kawasan K24 dan Ngobalam. Di salah satu penginapan, petugas tidak menemukan pasangan yang terindikasi bukan suami istri. Selanjutnya, tim bergerak ke penginapan di kawasan TJ Mart dan menemukan satu pasangan yang diduga bukan pasangan sah.
Petugas kembali melakukan penyisiran ke kawasan Girimaya, termasuk sekitar Terminal Girimaya. Di lokasi tersebut, sejumlah pasangan yang diduga bukan suami istri turut ditemukan. Seluruh pasangan yang terjaring kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani asesmen bersama tim gabungan.
Terkait kawasan eks-lokalisasi Klub Bayur, Romi menegaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah melakukan penutupan aktivitas lokalisasi. Karena itu, kawasan tersebut kini disebut sebagai eks-lokalisasi dan tetap menjadi perhatian dalam pengawasan penyakit masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP berencana memanggil pemilik tempat hiburan di kawasan tersebut untuk dimintai keterangan dan membuat pernyataan agar tidak ada aktivitas prostitusi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengawasan sekaligus mencegah kembali munculnya praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. (LN/007)
![]()





