LOPANNEWS, BANGKA BARAT — Peringatan keras Polres Bangka Barat terhadap aktivitas penambangan ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok, bukan sekadar imbauan. Sehari setelah memberikan teguran, polisi langsung mengambil tindakan dengan menarik empat ponton yang masih terparkir di kawasan tersebut.
Penindakan dilakukan personel Satpolairud Polres Bangka Barat bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (14/9/2026).
Sebelumnya, Minggu (13/9/2026), petugas telah turun langsung melakukan patroli di perairan Tembelok dan Keranggan. Dalam patroli tersebut, polisi memberikan peringatan keras kepada para penambang jenis selam dan user-user agar menghentikan aktivitas serta segera menarik ponton dari kawasan tersebut.
Namun, pada penindakan berikutnya, masih ditemukan ponton yang terparkir di kawasan perairan tersebut. Meski tidak sedang digunakan untuk aktivitas penambangan, polisi mengambil langkah pencegahan dengan menarik empat ponton yang dinilai berpotensi kembali digunakan untuk kegiatan ilegal.
Empat ponton yang ditarik terdiri dari dua ponton selam dan dua ponton user-user. Seluruh ponton kemudian dibawa menuju perairan Tanjung Laut, tepatnya di depan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, penarikan ponton merupakan tindak lanjut dari teguran dan peringatan keras yang telah disampaikan petugas sehari sebelumnya.
“Sehari sebelumnya sudah disampaikan teguran dan peringatan keras agar aktivitas penambangan ilegal dihentikan dan ponton ditarik dari kawasan tersebut. Hari ini kami melakukan penindakan terhadap ponton yang masih terparkir dan berpotensi digunakan kembali,” ujar Yos.
Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bukti bahwa Polres Bangka Barat tidak berhenti pada pemberian imbauan. Setiap ponton yang masih berpotensi digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal akan menjadi perhatian petugas.
“Jadi bukan hanya imbauan. Ketika masih ditemukan ponton yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal, kami mengambil tindakan dengan melakukan penarikan,” katanya.
Polres Bangka Barat menegaskan perairan Tembelok dan Keranggan tidak diperbolehkan menjadi lokasi aktivitas penambangan ilegal. Patroli serta penindakan akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kegiatan serupa tidak kembali beroperasi.(LN/007)
![]()





