LOPANNEWS, BANGKA BARAT – Tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko di Jalan Peleburan, Gang Cik Daud, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok. Seorang pelaku berinisial YFS (28) berhasil ditangkap setelah diduga membobol toko dan mengangkut barang curian secara bertahap hingga lima kali perjalanan.
Pelaku yang merupakan buruh harian dan warga Kelurahan Sungai Baru itu diamankan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Waduk Peltim, Mentok. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
Kasus pencurian ini bermula saat pemilik toko mendapati pintu belakang tokonya dalam kondisi rusak. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang dagangan diketahui hilang. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp15 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mentok.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat diperiksa, YFS mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri dengan menggunakan linggis untuk mencungkil pintu belakang toko hingga berhasil masuk ke dalam.
Pelaku kemudian membawa barang-barang dagangan ke rumahnya secara bertahap sebanyak lima kali perjalanan. Untuk menghilangkan jejak, sebagian hasil curian dijual ke dua toko di wilayah Mentok, sedangkan sisanya disembunyikan di rumah kosong, semak-semak, hingga kebun sawit agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti berupa beras, minyak goreng, gula pasir, rokok, perlengkapan bayi, obat-obatan, alat kesehatan, hingga bahan bakar minyak jenis Pertalite yang disimpan di dalam jeriken.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kurang dari sepekan sejak laporan diterima, tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat dan Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus ini, mengamankan pelaku, serta menyita sebagian besar barang bukti hasil kejahatan. Ini merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Iptu Yos Sudarso.
Ia menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap setiap kasus secara cepat dan tuntas,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun aliran penjualan barang hasil curian. (LN/007)
![]()





