LOPANNEWS, BANGKA BARAT – Jajaran Polres Bangka Barat kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku berinisial JD (35) dan RH (22) diamankan dalam operasi yang digelar di sebuah pondok kebun sawit di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Selasa (21/7/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri atas 16 paket berukuran kecil dan satu paket berukuran sedang.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Res-Intel Polsek Tempilang yang dipimpin Kapolsek Tempilang melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sekitar pukul 00.05 WIB.
Saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas berhasil mengamankan dua orang yang berada di pondok kebun sawit tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu dalam plastik bening ukuran kecil serta satu paket ukuran sedang yang disimpan di dalam tabung vitamin CDR yang dililit lakban hitam.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, sebuah buku tulis, dan satu buah senter yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., yang menekankan agar setiap informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika segera ditindaklanjuti.
“Ibu Kapolres menegaskan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen penuh memerangi peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Setiap laporan masyarakat akan kami respons dengan cepat melalui langkah-langkah kepolisian yang profesional. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar Iptu Yos Sudarso.
Yos menambahkan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tempilang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bangka Barat. (LN/007)
![]()





