LOPANNEWS, BANGKA BARAT – Kamis (06/02/2025), Polres Bangka barat menggelar konferensi pers bertempat di aula catur Prasetya.
Kegiatan konferensi pers ini meliputi kasus tindak pidana kekerasan, tindak pidana pencurian dan penyalahgunaan bbm.
Yang mana diketahuu, Wakapolres Bangka barat, Kompol Iman Teguh Prasetyo memimpin langsung jalannya konferensi pers.
Menurut keterangan yang disampaikan Kompol Imam, ada beberapa kasus diantaranya dengan para tersangka, yakni : (KS) 47 tahun, (DM) 31 tahun merupakan tersangka dari penyalahgunaan bbm, (RT) 30 tahun (WU) 27 tahun,(NY) 34 tahun tersangka kasus pencurian, (SM) 14 tahun,(NA) 14 tahun,(RN) 15 tahun merupakan ABH dari tindak pidana kekerasan di bawah umur.
Ia juga menambahkan, dari masing masing tindak pidana tersebut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver, 1 lembar Stnk mobil Toyota Avanza warna silver, 2 unit mesin Robin, 1unit mesin Dongfeng, 1 buah gas 3 Kg, 92 jerigen ukuran 20 L, 1 unit Mobil Daihatsu Pick Up warna abu-abu metalik beserta Stnk , 3 buah corong plastik, 1 helai baju lengan pendek berwarna hitam yang sudah robek, 1 helai celana panjang semi jeans berwarna biru muda, 1 helai BH/BRA berwarna biru tua, 1 unit handphone merk VIVO tipe Y66.
Sementara pada kesempatan yang sama, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui PLH Kasi Humas Ipda Ardianis menyampaikan, Polres Bangka barat telah melaksanakan konferensi pers di aula catur Prasetya yang meliputi tiga kasus tindak pidana sekaligus.
“Semua pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku agak menjadi efek jera bagi semua pelaku agar tidak terulang lagi kedepannya,”terangnya. (*)
![]()





