PN Pangkalpinang Bebaskan dr Ratna Setia Asih dari Dakwaan Kelalaian Medis Penyebab Kematian Pasien Anak

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang membebaskan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dari dakwaan dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya seorang pasien anak. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026).

Majelis Hakim menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hakim Anggota Rizal dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa keterangan ahli yang dihadirkan selama persidangan bukan merupakan alat bukti yang bersifat mengikat. Menurutnya, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai, menguji, bahkan mengesampingkan pendapat ahli apabila tidak sejalan dengan keyakinan hakim maupun alat bukti lain yang terungkap di persidangan.

Majelis juga menilai penanganan medis yang dilakukan dr. Ratna telah sesuai dengan standar profesi serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Salah satu pertimbangan penting dalam putusan tersebut adalah kondisi pasien saat pertama kali tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Berdasarkan keterangan sejumlah dokter yang dihadirkan sebagai saksi, pasien memiliki Pediatric Early Warning Score (PEWS) sebesar 4.

Menurut majelis hakim, skor tersebut masih berada dalam kategori risiko sedang sehingga belum menjadi dasar untuk segera memindahkan pasien ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

“Dengan skor pasien saat di IGD maupun saat masuk ke Ruang Sakura sebesar 4, tidak ada keharusan bagi terdakwa untuk meminta pasien dipindahkan ke PICU,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Selain itu, majelis menilai penyebab pasti kematian pasien tidak dapat dipastikan berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan. Karena itu, hubungan sebab akibat antara tindakan medis yang dilakukan dr. Ratna dengan meninggalnya pasien dinilai tidak terbukti.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa dr. Ratna tidak memiliki kewajiban melakukan visitasi langsung di luar jam kerja. Berdasarkan Hospital By Laws RSUD Depati Hamzah dan ketentuan internal rumah sakit, konsultasi terhadap pasien dapat dilakukan melalui sambungan telepon maupun aplikasi komunikasi.

Fakta persidangan menunjukkan dr. Ratna tetap memberikan arahan kepada dokter jaga dan perawat yang menangani pasien melalui media komunikasi tersebut.

Majelis juga menyatakan JPU belum mampu membuktikan bahwa dugaan ketidaksesuaian tata laksana medis menjadi penyebab langsung meninggalnya pasien.

Dalam pertimbangannya, hakim turut menyoroti rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang dijadikan dasar penyidikan. Menurut majelis, dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai syarat administratif dalam proses penyidikan dan tidak otomatis menjadi alat bukti yang membuktikan adanya tindak pidana.

Majelis hakim juga mempertimbangkan amicus curiae yang disampaikan organisasi profesi kedokteran. Hakim berpendapat tenaga medis tidak dapat dengan mudah dipidana hanya karena pasien meninggal dunia, mengingat terdapat banyak faktor yang dapat memengaruhi keberhasilan maupun kegagalan suatu tindakan medis.

Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan hukum tersebut, majelis menyatakan unsur Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak terpenuhi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan dr. Ratna Setia Asih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis juga membebaskan dr. Ratna dari seluruh dakwaan, memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat, menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada negara. (LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *