LOPANNEWS, BELITUNG TIMUR — Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) menegaskan proses mediasi antara PT Belitung Ball Clay (BBC) dan PT Dhibi Alam Lestari berjalan objektif. Pemerintah memastikan pembahasan sengketa kedua perusahaan mengacu pada regulasi tata ruang dan legalitas pemanfaatan lahan.
Mediasi teknis tersebut difasilitasi Pemkab Beltim melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRP2RKP), Selasa (1/9/2026).
Pertemuan digelar tertutup di Ruang Rapat DPUPRP2RKP Beltim, Jalan Raya Manggar-Gantung, Kecamatan Manggar. Mediasi dipimpin Kepala DPUPRP2RKP Beltim Idwan Fikri.
Sejumlah pejabat dan pihak perusahaan turut hadir. Di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur Erna Kunondo, Direktur PT BBC Dodi, Direktur PT Dhibi Alam Lestari Evan, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Beltim, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Beltim, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Beltim.
Pemkab Beltim Bantah Ada Keberpihakan
Mediasi tersebut sekaligus menjadi respons Pemkab Beltim terhadap isu yang berkembang mengenai dugaan keberpihakan pemerintah kepada salah satu perusahaan karena pertimbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Idwan menegaskan Pemkab Beltim memang mendorong peningkatan PAD dari berbagai sektor usaha. Namun, peningkatan pendapatan daerah tidak boleh mengesampingkan aturan.
“Pada prinsipnya, Pemkab Beltim sangat mendukung penuh upaya peningkatan PAD, baik yang bersumber dari sektor pertambangan maupun perkebunan rakyat dan korporasi. Sektor-sektor ini adalah pilar penting bagi postur APBD kita,” kata Idwan seusai mediasi.
Menurutnya, seluruh aktivitas usaha yang memberikan kontribusi terhadap PAD harus tetap memiliki dasar hukum dan memenuhi ketentuan tata ruang.
“Dukungan terhadap investasi bukan berarti memberikan lampu hijau bagi pelanggaran alih fungsi lahan atau tumpang tindih operasional secara bebas. Setiap kontribusi PAD yang masuk harus lahir dari aktivitas usaha yang legal, tertib administrasi, dan selaras dengan pola ruang daerah,” ujarnya.
Idwan kembali menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap perusahaan tertentu dalam proses mediasi tersebut.
“Di dalam ruang mediasi ini, tidak ada istilah anak emas; semua perusahaan dinilai setara berdasarkan pemenuhan aspek legalitas hukumnya,” tegasnya.
Data Lapangan hingga RTRW Jadi Acuan
Dalam mediasi, Pemkab Beltim memfokuskan pembahasan pada sinkronisasi data lapangan, peninjauan izin operasional, serta verifikasi pemanfaatan lahan.
Seluruh aspek tersebut dikaji dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung Timur yang berlaku.
Pemkab Beltim menilai kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Pemerintah daerah ingin aktivitas usaha tetap berjalan, tetapi tidak boleh mengabaikan ketentuan tata ruang dan perizinan.
Terlebih, penataan organisasi perangkat daerah tahun ini diarahkan untuk memperkuat optimalisasi PAD dengan target mencapai Rp150 miliar.
Meski demikian, target pendapatan tersebut ditegaskan tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan aspek legalitas dan tata kelola pemerintahan.
Hasil Mediasi Akan Dilaporkan ke Bupati
Pemkab Beltim berharap proses mediasi antara PT BBC dan PT Dhibi Alam Lestari menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Pemerintah membuka ruang bagi tercapainya kesepakatan atau MoU dengan prinsip penyelesaian yang saling menguntungkan.
Hasil rekomendasi teknis dari mediasi selanjutnya akan dilaporkan secara berjenjang kepada Bupati Belitung Timur. Rekomendasi tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan formal pemerintah daerah.
Pemkab Beltim menegaskan penyelesaian persoalan kedua perusahaan diharapkan tetap menjaga iklim investasi dan aktivitas ekonomi daerah, tanpa mengorbankan aturan tata ruang yang berlaku. (LN/ARS/007)
![]()





