LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar audiensi terkait rencana pengembangan Pelabuhan Pangkal Balam. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang, Selasa malam (10/02/2026), sekitar pukul 19.30 WIB hingga selesai.
Audiensi ini membahas kelanjutan rencana pengembangan Pelabuhan Pangkal Balam yang pada masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya sempat mengalami berbagai kendala dan belum terealisasi.
Rombongan Komisi III DPRD Babel diterima langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Safarudin, bersama jajaran pimpinan Pemkot Pangkalpinang. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi III DPRD Babel Taufik Rizani, Wakil Ketua Imelda, Sekretaris Johan, anggota Komisi III Imam Wahyudi dari Fraksi PDI Perjuangan, serta perwakilan OPD terkait dari Pemprov Babel seperti Dinas Perhubungan dan Bappeda. Pertemuan diawali dengan makan bersama dalam suasana kekeluargaan.
Dalam pemaparannya, Wali Kota Pangkalpinang Prof. Safarudin menjelaskan bahwa pengembangan Pelabuhan Pangkal Balam merupakan bagian dari rencana besar pengembangan kawasan timur Kota Pangkalpinang. Rencana tersebut terintegrasi dalam penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang yang saat ini sedang berproses.
“Pengembangan kawasan timur ini tidak hanya pelabuhan, tetapi juga kawasan industri. Kawasan Industri Ketapang sudah masuk dalam RPJMN dan RPJMD, dan statusnya kita tingkatkan menjadi kawasan industri,” ujar Prof. Safarudin.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkot Pangkalpinang telah mengusulkan pembangunan akses jalan menuju kawasan industri hingga ke pelabuhan sebagai bagian dari dukungan infrastruktur dasar.
Terkait lahan pelabuhan, Prof. Safarudin menjelaskan terdapat dua opsi yang tengah dikaji. Opsi pertama adalah lahan seluas 23 hektare yang sebelumnya dikelola pihak ketiga melalui skema perjanjian kerja sama (PGS), namun sempat didiskualifikasi karena tidak ada progres pembangunan. Opsi kedua adalah pengembangan daratan baru melalui reklamasi, yang direncanakan memiliki luasan minimal 50 hektare.
“Kalau ingin menjadikan Pelabuhan Pangkal Balam sebagai pelabuhan utama dan berpotensi melayani pelayaran internasional, syarat minimalnya lahan 50 hektare. Itu sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan,” jelasnya.
Selain luasan lahan, kedalaman alur pelayaran juga menjadi perhatian serius. Saat ini, kedalaman alur Pelabuhan Pangkal Balam masih berkisar antara 1,5 hingga 2 meter, sementara syarat pelabuhan utama minimal memiliki kedalaman alur 8 meter.
Anggota Komisi III DPRD Babel, Imam Wahyudi, berharap hasil diskusi ini dapat menjadi dasar langkah lanjutan, termasuk membuka peluang pembahasan pengembangan Pelabuhan Pangkal Balam di tingkat pusat melalui Komisi V DPR RI.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Babel, Taufik Rizani, menegaskan bahwa Pelabuhan Pangkal Balam memiliki peran strategis sebagai pintu gerbang perekonomian daerah.
“Pelabuhan ini adalah pintu gerbang ekonomi. Kalau pelabuhan berkembang, maka pergerakan ekonomi juga akan meningkat. Karena itu, pengembangannya harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua pihak,” tegas Taufik. (LN/007)






