LOPANNEWS, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Adapun ketiga orang terperiksa tersebut, berinisial :
1. DS selaku Karyawan PT Timah Tbk.
2. DI selaku Kepala Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Pangkal Pinang.
3. FCC selaku Direktur PT Fortuna Tunas Mulya.
Diketahui bahwa ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk, seperti yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam siaran pers, Kamis (13/03/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa ]emeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tesebut. (LN/007)






