Kejagung Tangkap Buron DPO Gandhi Trisnaatmaja Perkara Tindak Pidana Penipuan

LOPANNEWS, JAKARTA – Rabu (05/02/2025) pukul 11.45 WIB bertempat di Jalan Kota Baru V, Bandung, Jawa Barat, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta perihal pengamanan terdakwa.

Diketahui bahwa identitas buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Gandhi Trisnaatmaja
Tempat lahir : Cirebon
Usia/Tanggal lahir : 41 Tahun / 8 April 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Gang Cipelang Leuntik, Nomor 20 RT2/RW 2, Kelurahan Sela Batu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Yang mana dalam Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 47/PID/2021/PT. YYK tanggal 7 Juli 2021 menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Penipuan Pengadilan, oleh karenanya dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

“Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk dilakukan serahterima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta”, jelas Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam siaran pers, Rabu (05/02/2025).

Harli juga menambahkan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (LN/007)

Sumber : Kejagung RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *