Kejagung RI Kembali Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

LOPANNEWS, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar , S.H., M.Hum., dalam siaran pers yang disampaikannya pada Kamis (16/01/2025) dengan Nomor: PR – 038/038/K.3/Kph.3/01/2025.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018 s.d. 2020 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk,” terangnya.

Dijelaskan, 3 Orang saksi yang diperiksa berinisial :
1. PS selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s.d. 2016.
2. DHS selaku Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2016 s.d. sekarang.
3. HP selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan sejak April 2022 s.d. sekarang.

Harli menambahkan bahwa ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan guna  memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”tutupnya.  (LN/007)

Sumber : Kejagung RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *