Kejagung Periksa Istri Hingga Sopir Tersangka ASB, MS, AR dan 2 Orang Panitera Terkait Kasus Suap PN Jakarta Pusat

LOPANNEWS, JAKARTA – Guna memperkuat MSpembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selasa (22/04/2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi.

Adapun ke 10 orang tersebut, berinisial :
1. DH selaku Istri Tersangka ASB.
2. AGS selaku Sopir Tersangka MS.
3. AMT selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
4. MNBMG selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5. ASH selaku Sopir Tersangka AR.
6. RPW selaku Staf AALF.
7. NTT selaku Direktur PT Yes Money Changer.
8. BM selaku PH LKBH.
9. ASR selaku Staf AALF.
10. AFA selaku Staf AALF.

“Sepuluh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk,” terang Kapuspenkum Kajagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam siaran pers, Selasa (22/04/2025). (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *