Kebebasan Pers Diteror! Rumah Wartawan Didatangi Massa, PWRI Babel Kecam Keras Aksi Preman Tambang Ilegal

Menurut informasi yang dihimpun, rumah EM didatangi sekitar belasan orang menggunakan empat unit mobil. Rombongan tersebut menggedor pintu rumah dengan keras dan lantang, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Aksi itu diduga dipimpin oleh seorang pria bernama Kamal, yang namanya sebelumnya kerap muncul dalam sejumlah pemberitaan terkait aktivitas tambang timah ilegal di wilayah tersebut.

Beruntung, saat kejadian EM dan keluarganya tidak berada di rumah. Meski demikian, peristiwa tersebut tetap menimbulkan ketakutan dan trauma psikologis bagi keluarga EM serta warga sekitar. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi disebut merekam jelas kejadian tersebut.

Menanggapi hal itu, Enjy menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, teror, maupun tekanan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

“Buat apa mendatangi rumah wartawan dengan belasan orang dan empat mobil? Apalagi dilakukan malam hari dan terekam CCTV. Ini bukan tindakan wajar dan sangat berpotensi menimbulkan trauma serta keresahan masyarakat,” tegas Enjy, Selasa (27/1/2026).

Ia menekankan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, maka mekanisme hukum telah diatur secara jelas melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan cara-cara intimidatif yang justru mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi.

Secara yuridis, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Selain itu, tindakan mendatangi rumah wartawan secara berkelompok dengan dugaan unsur ancaman juga berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 167 KUHP terkait memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin.

Enjy mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan objektif dalam mengusut peristiwa tersebut demi menjamin rasa aman wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Setiap upaya pembungkaman terhadap wartawan adalah ancaman serius bagi demokrasi dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

DPD PWRI Babel menyatakan solidaritas penuh terhadap EM serta seluruh wartawan yang mengalami tekanan akibat pemberitaan. Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan kebebasan pers tetap tegak di Bangka Belitung. (LN/Red/007)

Sumber : HUMAS PWRI 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *