LOPANNEWS, JAKARTA – Senin (21/04/2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi.
Kapuspenkum Kajagung, Harli Siregar menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2008 s.d. 2018,
Adapun keduanya, berinisial :
1. EB selaku Karyawan PT Maxima Integra Investama.
2. LT selaku Kepala Divisi Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya tahun 2009 s.d. 2012.
“Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.,” terang Harli Siregar dalam siaran pers, Nomor: PR – 330/036/K.3/Kph.3/04/2025, Senin (21/04/2025.
Lanjut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (LN/007)






