
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/72/II/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tertanggal 1 Februari 2026.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial RTA, yang merupakan istri sah dari terduga pelaku laki-laki berinisial DNI (40). RTA mendapat informasi bahwa suaminya menginap dan tinggal bersama seorang perempuan berinisial AL (27) di sebuah kontrakan.
Sekira pukul 01.00 WIB, pelapor bersama warga mendatangi lokasi dan mendapati kedua terduga pelaku berada di dalam kontrakan tersebut. Pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung menuju TKP dan mengamankan kedua terduga pelaku sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, DNI dan AL mengakui telah melakukan perzinahan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti visum, dua unit telepon genggam, pakaian milik kedua terduga pelaku, serta perlengkapan tempat tidur.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama, situasi aman dan kondusif. (LN/007)





