Sosialisasi ini merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel dalam menyukseskan program dan kegiatan masyarakat yang selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta ketertiban administrasi bagi para penerima dana hibah agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sosialisasi ini sangat penting sebagai sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman serta ketertiban administrasi bagi penerima dana hibah agar sesuai dengan aturan,” ujar Hidayat.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Hidayat juga menyerahkan bantuan hibah secara simbolis kepada sejumlah penerima. Ia menekankan bahwa penyaluran dana hibah ini merupakan bentuk dukungan Pemprov Babel terhadap lembaga keagamaan dalam melaksanakan program yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Gunakanlah dana hibah ini sebaik-baiknya sesuai peruntukannya serta berikan dampak positif bagi masyarakat luas, karena dana ini adalah uang rakyat,” tegasnya.
Menurut Hidayat, ketepatan penggunaan dana hibah tidak hanya menentukan keberhasilan program, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, seluruh penerima hibah diminta mematuhi ketentuan administrasi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
Anggaran Rp9,54 Miliar untuk 64 Penerima
Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp9.540.000.000 untuk 64 penerima yang tersebar di 7 kabupaten/kota.
Dana tersebut diperuntukkan bagi badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan, dan yayasan yang bergerak di bidang keagamaan, dengan fokus pada:
-
Pembangunan rumah ibadah
-
Pembangunan pondok pesantren
-
Pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA)
-
Kegiatan keagamaan lainnya
Program ini bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan beragama serta memperkuat nilai-nilai keimanan di tengah masyarakat.
Komitmen Pembinaan dan Pengawasan
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat M. Yasir Mustafa menegaskan bahwa Pemprov Babel berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sosialisasi ini meliputi materi terkait persyaratan administrasi, mekanisme pencairan, penggunaan dana hibah, serta tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh penerima hibah melaksanakan pengelolaan dana secara tertib administrasi dan bertanggung jawab, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Pemprov Babel menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan di bidang keagamaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang religius, harmonis, dan berdaya saing. (LN/007)






